Yayasan Amal Produktif Indonesia memfasilitasi sektor korporasi untuk menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan (**Corporate Social Responsibility - CSR**) melalui skema **Wakaf Produktif**. Dengan skema inovatif ini, dana CSR perusahaan Anda tidak lagi bersifat habis sekali pakai (*consumable charity*), melainkan dikapitalisasi menjadi aset produktif abadi yang terus menghasilkan keuntungan sosial berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Mengapa Mengintegrasikan CSR dengan Wakaf Produktif?
Dibandingkan dengan penyaluran CSR konvensional, mengalokasikan CSR dalam bentuk Wakaf Produktif memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perusahaan:
Nilai Abadi & Berkelanjutan
Pokok dana CSR tetap utuh dan berkembang di sektor riil. Hanya keuntungan bersihnya yang digunakan untuk membiayai program sosial pilihan korporasi.
Penyelarasan ESG & SDGs
Mendukung pemenuhan kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan Anda, serta berkontribusi langsung pada target SDGs PBB.
Dampak Terukur & SROI
Perusahaan menerima laporan komparatif bulanan serta audit dampak sosial (*Social Return on Investment - SROI*) secara kuantitatif.
Model Kemitraan CSR & Wakaf
Kami menyediakan beberapa model kerjasama fleksibel yang dapat disesuaikan dengan fokus industri dan kebijakan internal CSR perusahaan Anda:
-
1
Corporate Social Infrastructure (Pembangunan Fisik)
Perusahaan mendanai pembangunan infrastruktur vital seperti puskesmas wakaf, sumur bor panel surya, atau ruang belajar digital. Logo korporasi akan diabadikan secara permanen di lokasi sebagai wujud komitmen sosial jangka panjang.
-
2
Empowerment Equity (Hibah Modal Kerja Produktif)
Dana CSR dialokasikan sebagai modal awal untuk pembuatan unit bisnis tambak udang atau perkebunan melon hidroponik presisi. Keuntungannya disalurkan khusus untuk pengembangan UMKM masyarakat di wilayah ring-1 sekitar lokasi industri perusahaan Anda.
-
3
Corporate Waqf Benefit Share (Manfaat Dividen Saham)
Perusahaan menyerahkan sebagian porsi kepemilikan saham portofolio korporasi atau anak perusahaan kepada Nazhir. Dividen dari saham tersebut menjadi dana abadi pendukung beasiswa pendidikan santri binaan secara kontinu.
Insentif Pajak & Kepatuhan Hukum
Kemitraan wakaf dengan lembaga resmi terdaftar di BWI dilindungi oleh undang-undang nasional. Sesuai dengan **Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf**, kontribusi wakaf uang dapat diajukan sebagai pengurang penghasilan bruto kena pajak perusahaan (sesuai regulasi pelaporan pajak Direktorat Jenderal Pajak terbaru), memberikan efisiensi fiskal yang legal bagi perusahaan.
Ingin mendiskusikan konsep program CSR yang terarah dan sesuai untuk perusahaan Anda?
Hubungi tim Divisi Kemitraan Korporat kami untuk menjadwalkan presentasi atau konsultasi khusus melalui halaman Kontak Kemitraan.